MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
: a. bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam
ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas;
b. bahwa untuk memantapkan
fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia;
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar