SIAPAKAH GURU ITU
Guru
merupakan jabatan atau
profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan
oleh seseorang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi seorang
guru, diperlukan syarat-syarat khusus, apa lagi seorang guru yang profesional
yang harus menguasai seluk beluk pendidikan dan mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang perlu dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu. (Peran Guru Kelas)
Definisi Guru merupakan unsur penting dalam
keseluruhan sistem pendidikan. Oleh karena itu peranan dan kedudukan guru dalam
meningkatkan mutu dan kualitas anak didik perlu diperhitungkan dengan
sungguh-sungguh. Status guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya semata-mata
melaksanakan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang
diembannya.
Dalam pendidikan itu, guru mempunyai tiga tugas pokok yang dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tugas professional
Tugas profesional ini meliputi tugas mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan.
2) Tugas manusiawi
Tugas manusiawi adalah tugas sebagai manusia. Dalam hal ini baik guru mata
pelajaran IPA-Biologi maupun guru mata pelajaran lainnya bertugas mewujudkan
dirinya untuk merealisasikan seluruh potensi yang dimilikinya. Guru di sekolah
harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik
simpatik sehingga ia menjadi idola siswa. Di samping itu transformasi diri
terhadap kenyataan di kelas atau di masyarakat perlu dibiasakan, sehingga
setiap lapisan masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.
Tugas kemasyarakatan ialah guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara seharusnya berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor penentu yang tidak mungkin dapat digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu terlebih-lebih pada masa kini.
Di samping ketiga tugas pokok Guru tersebut diatas, menurut Muhtar
(1992), guru juga berperan sebagai :
Kemampuan dan potensi yang dimiliki siswa tidak mungkin dapat berkembang dengan baik apabila tidak mendapat rangsangan dari lingkungannya. Dalam suasana sekolah, guru diharapkan dengan siswa secara individual telah mempunyai kemampuan dan potensi itu. Dengan kata lain mempunyai peranan sebagai fasilitator dalam mengantarkan siswa ke arah hasil pendidikan yang tinggi mutunya.
Kehidupan manusia merupakan serangkaian perubahan-perubahan yang nyata.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi ini mengalami
kepesatan yang melangit. Dalam hal ini, guru dituntut untuk tanggap terhadap
perubahan dan dituntut untuk bertugas sebagai agen pembaharuan dan mampu
menularkan kreatifitas dan kesiapan mental siswa.
Guru dalam hal ini bertugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Oleh karena itu dalam menyajikan materi pelajarannya. Guru
berperan dan bertugas sebagai pengelola proses belajar mengajar.
Guru dalam hal ini harus dapat menggantikan orang tua siswa apabila siswa
sedang berada di sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengganti orang
tua, guru-guru harus mampu menghayati hubungan kasih sayang seorang bapak atau
seorang ibu terhadap anaknya. Oleh karena itu, guru mampu mengenal suasana
siswa di rumah atau dalam keluarganya.
Kewajiban
dan Wewenang Guru
Apa tugas dan kewajiban guru? Bagaimana tanggung jawab
dan wewenang guru? Secara umum, tugas dan dipahami yakni mendidik dan
mengajar.
Secara rinci dan jelas, kewajiban dan wewenang guru
diuraikan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
Kewajiban Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009
ada lima
sebagai berikut:
1. merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
2. meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan
etika; dan
5. memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (Pasal 7)
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru (Pasal 8).
Muhtar. Pedoman Bimbingan Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Jakarta : PGK & PTK
Dep.Dikbud. 1992