Tampilkan postingan dengan label Kredibilitas dan Integritas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredibilitas dan Integritas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2013


Antara UN, Ebtanas, dan CSAT: Luka Psikologis, Luka Moral, Kredibilitas dan Integritas



Foto: Halo Malang
Ujian Nasional (UN) telah menjadi benang yang sangat kusut dan menjadi polemik yang tak berkesudahan dalam sistem pendidikan kita. Dalam tulisan ini saya mengajak pembaca untuk menelaah UN dengan melintasi waktu dan ruang. Pertama, dalam melintasi waktu, saya ingin membandingkan UN dengan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), bentuk ujian standarisasi tingkat nasional sebelum era reformasi. Kedua, dalam melintasi ruang, saya ingin membandingkan UN dengan CSAT, high-stakes exam di Korea Selatan yang terkenal membuat siswa-siswa Korea Selatan stres setengah mati.
Indonesia sudah lama memiliki ujian standarisasi beresiko tinggi di level nasional. Ada Ujian Negara, Ebtanas, UAN, dan UN untuk ujian akhir, dan Sipenmaru, UMPTN, SPMB, dan SNMPTN untuk ujian masuk perguruan tinggi negeri.  Peserta tes harus menjawab sejumlah soal pilihan ganda dalam waktu singkat, dan kegagalan dalam memilih opsi jawaban di tes-tes tersebut berakibat sangat fatal bagi nasib peserta tes. Singkatnya, format tes seperti ini tidak asing lagi bagi Indonesia.
Ketika saya dan teman-teman angkatan saya mempersiapkan diri untuk Ebtanas di tingkat SD, SMP, dan SMA, lalu UMPTN untuk tes masuk perguruan tinggi, kami sangat tegang karena takut gagal dan tidak lulus. Kami pun belajar dengan tekun agar bisa menjawab soal-soal pilihan berganda itu dengan baik. Keyakinan kami bahwa hasil bagus akan diperoleh jika kita belajar dengan rajin. Ebtanas saat itu menjadi bagian komponen kelulusan, kalau tidak salah sekitar 30 atau 40 persen. Lalu kenapa dalam konteks UN, kondisinya menjadi begitu kisruh, keruh, dan semrawut, hingga jadi derita dan petaka tak berkesudahan berbagai pihak?
Menurut saya semua berawal di awal era reformasi ketika semangat desentralisasi menular ke bidang pendidikan. Pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah menjadi bentuk pembaharuan yang populer karena otonomi sekolah dan guru mulai diutamakan. Ini tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003 yang menyatakan “kelulusan peserta didik ditentukan oleh pendidik…” (pasal 58, ayat 1). Ebtanas dihapuskan.
Anehnya, wacana ujian akhir tingkat nasional kembali dicuatkan oleh pemerintah. Namanya diganti menjadi UAN (Ujian Akhir Nasional). Walau ditentang banyak pihak, khususnya karena bertabrakan dengan semangat UU Sisdiknas baru, pemerintah bersikukuh UAN perlu diadakan. Alasannya antara lain untuk peningkatan mutu pendidikan dan pemetaan kualitas pendidikan. Komentar-komentar yang dilontarkan oleh para pengambil kebijakan UAN memiliki dua asumsi utama. Pertama, guru-guru, sekolah-sekolah, dan siswa-siswa Indonesia pemalas. Karena itu mereka perlu dilecut untuk bisa maju dan berkembang seperti negara-negara tetangga. UAN kemudian berfungsi sebagai alat pelecut mereka supaya mau bekerja lebih keras. Asumsi inti kedua, guru-guru dan sekolah-sekolah tidak dapat dipercaya sebagai penentu kelulusan. Nilai-nilai siswa sering digelembungkan agar semua siswa bisa lulus. Karena itu pemerintah pusat harus kembali memegang peranan utama. Asumsi ketidakpercayaan terhadap kredibilitas sekolah ini masih sangat terasa hingga sekarang.
Lalu jika sekedar ujian tingkat nasional seperti Ebtanas, kenapa UAN kemudian menjadi heboh? Ada dua faktor kunci yang menjadi pembeda. Pertama, dalam konteks UAN, pemerintah dinilai melanggar UU Sisdiknas dengan tetap melaksanakan UAN. Hal ini menimbulkan cacat kredibilitas/integritas dalam aspek legalitas yang tak pernah terjadi sebelumnya. Kedua, dipatoknya nilai kelulusan minimal untuk mata pelajaran yang diujikan. Jika gagal di satu mata pelajaran saja, siswa yang bersangkutan otomatis tidak lulus sekolah. Hal ini juga tidak pernah terjadi di ujian-ujian sebelumnya. Sepertinya pemerintah terobsesi menjadikan UAN sebagai alat pelecut yang hebat dengan meningkatkan resiko gagal UAN setinggi-tingginya.
Tahun 2003 ada tiga mata pelajaran yang diujikan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Dengan nilai kelulusan minimal ini 3,01 dilaporkan 8% siswa tidak lulus, termasuk sejumlah siswa-siswa unggul. Padahal mereka langganan peringkat atas kelas, sebagian telah diterima di perguruan tinggi bergengsi di dalam dan luar negeri, dan mendapat beasiswa pula. Keangkeran UAN pun mulai terasa oleh semua pihak.  Ia mulai menebar luka-luka psikologis.

Foto: Tribun News
Bencana terjadi di tahun 2004, ketika nilai kelulusan minimal dinaikkan menjadi 4,01. Setelah ujian dilaksanakan pengamat banyak yang pesimis dan memperkirakan angka ketidaklulusan mencapai setidaknya 20%. Ajaibnya, secara mendadak pemerintah mengeluarkan tabel konversi nilai. Sederhananya, dengan tabel ini terjadi subsidi nilai: siswa yang nilainya bagus dikurangi nilainya untuk diberikan kepada siswa yang nilai ujiannya rendah, sehingga membantu menekan angka kelulusan. Walaupun tabel konversi ini katanya bisa dijelaskan dengan ilmu statistik, menurut saya tabel ini sangat memalukan. Para siswa, guru dan sekolah pun merasa tertipu karena nilai-nilai hasil ujian dengan mudahnya dipertukarkan oleh pemerintah. Sebagai catatan, di ujian standarisasi di negara manapun, penggunaan tabel konversi ini tidak pernah terjadi. Tabel konversi ini membuat kredibilitas dan integritas pemerintah sebagai penyelenggara ujian semakin jatuh. Dengan tabel ini, luka-luka psikologis ditambah lagi dengan luka-luka moral. UAN pun menjadi momok yang semakin menakutkan.
Walaupun angka ketidaklulusan resmi menjadi 10%, semua paham bahwa yang sebenarnya tidak lulus setidaknya dua kali lipat lebih besar dari angka tersebut. Menurut saya kenyataan ini menimbulkan krisis kepercayaan diri yang sangat serius di kalangan sekolah. Mereka menjadi tidak yakin bahwa mereka memiliki kemampuan yang cukup untuk mempersiapkan siswa-siswanya menghadapi UAN. Tahun 2005, di awal masa pemerintahan Presiden SBY, UAN diganti namanya menjadi Ujian Nasional (UN). Nilai kelulusan minimal dinaikkan kembali menjadi 4,51 sehingga tingkat kesulitan bertambah dan resiko makin tinggi. Mulai tahun 2005 inilah mulai marak terdengar laporan-laporan contek masal dan sistematis yang diorganisasikan oleh guru dan sekolah.
Laporan-laporan ini benar-benar membuat miris. Bagaimana tidak? Guru dan sekolah yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga nilai-nilai moral, malah secara terang-terangan memberi contoh yang melanggar nilai moral yang paling fundamental, kejujuran. Bagaikan nila setitik yang merusak susu sebelanga, semua nilai-nilai moral yang diajarkan dari masa kanak-kanak pun runtuh semuanya karena contek masal ini. Sedih sekali mendengar bahwa anak-anak tumpuan masa depan bangsa kita belajar untuk bertindak tidak jujur dari guru dan sekolah mereka sendiri. Musnah sudah kredibilitas dan integritas guru dan sekolah sebagai teladan moral dan etika. Siswa-siswa itu boleh lupa semua pengetahuan yang mereka pelajari dalam menjawab soal ujian, namun mereka takkan pernah lupa contoh tindakan tidak jujur yang diajarkan pada mereka ketika melakukan UAN tersebut. Takkan pernah lupa sampai mereka nanti menjabat berbagai peran penting di negara kita di masa depan. Karena itu tak terbayangkan betapa dahsyatnya kerusakan yang ditimbulkan oleh contek masal ini.

Foto: Tribun News
Yang lebih sedihnya lagi, ketika ada yang berani bersuara dan menentang ketidakjujuran, mereka malah dikucilkan dan diberi hukuman. Masih ingat teman-teman Komunitas Air Mata Guru dari Sumatra Utara? Perjuangan mereka menyuarakan kecurangan berbuah pada pengurangan jam mengajar dan sebagian dipecat. Aneh sekali bukan? Yang hendak jujur dan bersuara lantang untuk memperjuangkan kejujuran bukannya jadi pahlawan, teladan, dan inspirasi. Mereka justru dijauhi dan diberi sanksi.
Hal ini pun yang membedakan UAN/UN dengan Ebtanas. Saya rasa di zaman Ebtanas, kita berkeyakinan bahwa ketika ada yang tertangkap nyontek, maka ada hukuman. Dulu aneh sekali rasanya jika mendengar berita contek masal yang diorganisasi sekolah dan guru. Saat ini, semua seperti dianggap biasa. Kejujuran bukan lagi menjadi norma, tapi menjadi pengecualian. Mereka yang ingin jujur pun dikucilkan dan diberi sanksi. Benar-benar menyedihkan. Menurut saya, apapun sikap kita terhadap UN, kita tidak boleh pernah mengorbankan nilai kejujuran. Apapun alasannya. Ketika institusi pendidikan formal kita gagal menjadi suri teladan dan penjaga nilai-nilai moral, rusak sudah semuanya. Luka-luka psikologis dan luka-luka moral itu yang tadinya diakibatkan oleh pemerintah sekarang telah diakibatkan pula oleh guru dan sekolah. Luka-luka itu pun menjadi teramat parah saat ini.
UN dan CSAT
Korea Selatan (Korsel) merupakan salah satu negara yang saat ini memiliki ekonomi yang kuat dan kualitas pendidikan yang sangat baik. Performa siswa-siswa mereka di berbagai tes internasional seperti PISA dan TIMSS secara konsisten menempatkan mereka pada urutan-urutan papan atas. Sistem pendidikan terkenal negeri ginseng ini sangat kompetitif. Korsel memilliki ujian standarisasi yang terkenal sangat menakutkan. Namanya College Scholastic Ability Test (CSAT). Tes ini merupakan tes masuk perguruan tinggi, dan ada tiga universitas sasaran utama: Seoul National University, Korea University, dan  Yonsei University, sering disingkat menjadi “SKY.” Kegagalan masuk SKY akan membuat masa depan suram, bukan hanya dalam mencari pekerjaan tapi katanya juga dalam mencari jodoh.

Foto: Korea Bridge
CSAT merupakan salah satu penyebab utama tekanan mental dan emosional yang sangat tinggi pada siswa-siswa di Korsel, salah satu yang tertinggi di dunia. Tekanan tersebut juga dirasakan oleh orang tua. Sedari dini (bahkan dari preschool) mereka mempersiapkan anak-anak mereka untuk dapat melewati tes CSAT tersebut. Selain memastikan bahwa anak-anak mereka mendapat sekolah yang bagus, mereka juga berusaha keras agar anak-anak mereka belajar dengan keras agar mendapat nilai yang baik pula. Bimbingan belajar tumbuh subur; yang bagus sangat populer dan harganya sangat mahal. Para orang tua di sana sampai-sampai mempertimbangkan jumlah anak karena pertimbangan beban biaya pendidikan. Dan beban ini pun menjadi salah satu penyebab utama penurunan jumlah anak di Korsel; dari 6 anak per keluarga di tahun 1960an menjadi 1.15 di tahun 2009.
Siswa-siswa SMA di Korsel bersekolah dari jam 7 pagi hingga jam 4 sore. Sesudah itu mereka belajar di perpustakaan atau di bimbingan belajar hingga tengah malam. Bahkan sejumlah siswa belajar hingga dini hari dan baru pulang ke rumah jam 2 atau 3 pagi. Akibatnya di sekolah, seringkali siswa mengantuk karena kurang tidur. Siswa kelas 3 SMA tidak memiliki hari libur karena harus belajar 7 hari dalam seminggu. Ini sudah menjadi pakem yang lazim. Bahkan ada kepercayaan di antara siswa-siswa SMA di Korsel bahwa semakin terbiasa kurang tidur, semakin tinggi kemungkinan masuk SKY. Katanya jika tidur 3 jam atau kurang dari itu, prospek masuk SKY cukup tinggi. Jika tidur 4-5 jam, prospeknya hanya untuk masuk universitas kelas bawah. Jika tidur lebih dari 5 jam, jangan harap dapat kesempatan berkuliah.
Poin yang hendak saya sampaikan di sini adalah tekanan ujian CSAT di Korsel begitu tingginya dan sekilas mirip dengan tekanan yang dialami siswa-siswa Indonesia ketika menghadapi UN. Bisa jadi memang tekanan CSAT lebih berat. Namun walaupun tekanan begitu tinggi, para pemangku kepentingan pendidikan di Korsel tetap menjaga kredibilitas dan integritas. Mereka tidak menjadikan CSAT sebagai alasan untuk mengorbankan nilai-nilai etika dan moral. Kejujuran tetap dipegang teguh. Untuk menjawab tantangan beratnya resiko CSAT, mereka menyikapinya dengan berlomba-lomba untuk bekerja keras. Ini yang membedakannya dengan konteks UN.
Saya pribadi tidak setuju dengan situasi tekanan yang luar biasa ekstrimnya pada sistem pendidikan di Korsel, tapi saya salut dengan keteguhan mereka dalam memegang nilai-nilai kejujuran. Pemerintahnya menjalankan sistem pendidikan dengan penuh kredibilitas dan integritas, demikian juga sekolah-sekolah dan guru-guru di sana. Ini yang harus kita contoh. Pendidikan bukanlah sekedar masalah ilmu dan pengetahuan, tapi juga karakter. Bahkan karakterlah yang seharusnya paling utama. Fondasi setiap bentuk pendidikan adalah karakter, dan ini tidak boleh dikorbankan dengan alasan apapun.
Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
Saya berpendirian bahwa kebijakan UN perlu ditinjau ulang. Dari perspektif kebijakan, ujian standarisasi tingkat nasional memang ada manfaatnya, namun dampak negatifnya harus ditindaklanjuti dengan serius, seksama, dan bijaksana. Menurut saya wewenang kelulusan harus dikembalikan kepada guru dan sekolah sesuai dengan UU Sisdiknas yang kita punya. Jika ada yang tidak setuju, maka gunakanlah cara-cara yang tertib, beradab, dan konstitusional untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam UU tersebut. Janganlah gunakan pendekatan kekuasaan, apalagi dengan arogansi dan mentalitas feodal.
Jika memang ingin tetap dipertahankan, jadikanlah ujian standarisasi tingkat nasional tersebut sebagai salah satu (bukan satu-satunya) alat pemetaan kualitas pendidikan kita. Tunjukkan hasil dan manfaatnya dengan transparan. Dengan segala keterbatasan model ujian standarisasi, buatlah tes yang betul-betul berkualitas, mungkin setara dengan TOEFL, IELTS, dsb. Laksanakan semua proses dengan penuh integritas dan kredibilitas. Banyak pekerjaan rumah lain dalam meningkatkan kualitas pendidikan kita, seperti peningkatan kualitas dan profesionalitas guru dan kepala sekolah, penjembatanan kesenjangan sarana dan prasarana sekolah-sekolah yang termarginalkan oleh kebijakan RSBI, dll. Kembali, laksanakanlah semuanya dengan penuh integritas dan kredibilitas.

Foto: Republika
Namun yang terpenting saat ini adalah penyembuhan luka-luka moral dan luka-luka psikologis yang telah sekian lama merongrong hati sanubari anak-anak kita, harapan dan tumpuan masa depan bangsa Indonesia. Rawat dan sembuhkanlah luka-luka itu. Luka-luka yang telah menyebabkan hilangnya rasa percaya diri terhadap kejujuran, yang telah membentuk budaya ketidakjujuran. Kita tidak boleh terperangkap pada budaya ini, karena itu sama sekali bukan pilihan. UN tidak boleh jadi alasan untuk membolehkan apalagi mencontohkan ketidakjujuran. Semua institusi pendidikan formal kita harus kembali menjadi suri teladan dan penjaga nilai-nilai moral. Kurikulum dan ujian kita bisa jadi berantakan, tapi jangan sampai nilai utama terkorbankan. Kita bisa, dan pernah, lebih baik.