ANGGRAN DASARGERAKAN PRAMUKA
Anggaran dasar gerakan pramuka
berisi pasal – pasal yang merupakan aturan – aturan dalam penyelenggaraan
gerakan pramuka. Anggaran dasar bisa disebut sebagai undang – undangnya gerakan
pramuka. Negara tanpa undang – undang akan kacau balau, begitu pula dengan
gerakan pramuka. Maka kita sebagai anggota pramuka perlu mempelajari Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka agar tidak salah jalan. Berikut ini kita tampilkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sehingga kita bisa baca dan pelajari bersama.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan
bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang
merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan
dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medanjuang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia
dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa
dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran
meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan
melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai
bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas , maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN
FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi:
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1. tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan
fisiknya
2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3. kuat dan sehat jasmaninya
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun
dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia sebagai
lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah- satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar
keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN
KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
1.
Sistem pendidikan dalam
Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.
Sitem Among merupakan
proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem
Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung
tulodo;
b. Ing madyo mangun
karso;
c. Tutwuri
handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan seluruh anggota Gerakan
Pramuka.
2. Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli kepada bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli kepada diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem beregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang
disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri
atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan
Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan
Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap
anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan
diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan
Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
A. Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1. Anggota muda: Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega.
2. Anggota Dewasa:
Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina
Prof esional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu
Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota
kehormatan: orang- orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
B. Warga Negara Asing
dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban
tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan
Pramuka.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara
Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan
Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda Gerakan
Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang meliputi suatu wilayah
Kabupaten/Kota.
4. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang meliputi suatu wilayah
Provinsi.
5. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang meliputi wilayah
Republik Indonesia .
6. Di perwakilan
Republik Indonesia
di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
7.
Pasal 20
Kepengurusan
1.
Di tingkat gugusdepan,
Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.
Di tingkat ranting,
Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting
3.
Di tingkat cabang,
Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat daerah,
Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5.
Di tingkat nasional,
Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus
Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan
nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh
Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja
merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di
tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian
dan pengembangan Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat daerah dan nasional.
Pasal 25
Bimbingan
1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Daerah yang diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah
provinsi dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokoh masyarakat
di lingkungan Gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk
nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
Majelis Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
1.
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah
lembaga independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.
Lembaga Pemeriksa Keuangan berf ungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan kwartir.
a.
Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal
3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi
dalam bidang keuangan.
b.
Lembaga Pemeriksa
Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
Pasal 30
Kekayaan
1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak
dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset
tetap, harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat
rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. a. Gerakan
Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah
Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
c. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
2. Jika Gerakan
Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-benda milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah N asional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
1. Perubahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
oleh sekurang - kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan
18 Desember 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar