Minggu, 09 Februari 2014

Guru Malas Tunjangan Sertifikasinya Dihentikan

Guru Malas Tunjangan Sertifikasinya Dihentikan

Guru penerima tunjangan sertifikasi yang malas mendapat sanksi.
Guru penerima tunjangan sertifikasi yang malas siap-siap mendapat sanksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan evaluasi terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi jika kinerjanya tidak bagus, apalagi bermalas-malasan maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan. 

Kemendikbud saat ini sedang merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang akan menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu. Jika ditemukan guru yang tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya dihentikan.

"Kalau dia tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," kata Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (6/2/2014).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertifikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat itu adalah kewajiban guru penerima tunjangan sertifikasi, selain itu menambah beban kerja guru wiyata bakti. 

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar satu gaji pokok setiap bulannya. Tapi jika kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/02/guru-malas-tunjangan-sertifikasinya-dihentikan.html#ixzz2spqdjIIK

Guru Profesional Lulusan PPG Dapat Gelar Gr

  •  Guru Profesional Lulusan PPG Dapat Gelar Gr


    Kemendikbud memberikan gelar Gr kepada guru-guru yang sudah profesional.
    Kemendikbud memberikan gelar Gr kepada guru yang sudah profesional.

  • Guru yang lulus program sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mendapatkan predikat guru profesional dengan gelar Gr. Ini salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengatrol profesionalisme guru. Gelar atau title Gr bagi guru profesional ini diematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan.

    Pemberian gelar atau sebutan profesional Gr ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru di akhir masa studi.

    Lama studi PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG. Untuk guru SD dan sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya adalah 18 sampai 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.

    Terkait dengan lama studi sampai berapa semester, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG. Namun sampai saat ini Permendikbud tersebut belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru. 

    Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab mengakui belum membaca Permendikbud yang terbaru itu. Menurutnya istilah atau gelar Gr bagi guru profesional itu masih terasa asing. UNY merupakan salah satu kampus LPTK yang melaksanakan program PPG. "Kok aneh dan terdengar lucu. Nantinya ditaruh di depan atau belakang nama?" kata Rohmat yang SekolahDasat.Net kutip dari JPNN (09/02/2014). 

    SekolahDasar.Net | 2/09/2014 | #Berita Guru #Regulasi #sertifikasi